Imbas Kawal Mobil Mewah, Patwal Dishub Ditilang, Pemkot Siapkan Sanksi
KOTA BEKASI – Imbas penilangan mobil patwal anggota Dishub Kota Bekasi oleh Satlantas Polres Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi kasus pelanggaran lalu lintas itu. “Pak Wali Kota dan saya memerintahkan Inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bapak kepala dinasnya,†ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada wartawan, Minggu (2/1/2022). Tri mengatakan, terkait pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan, prosesnya akan berjalan. Secara bertahap mengingat begitu banyak kesalahan yang telah dilanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. “Tentunya kita lakukan secara berjenjang dan akan dilihat pelanggarannya tingkat berat, sedang, ringan, ada urutannya,†ujarnya. Tri mengakui pihaknya akan segera melakukanevaluasi kepada anggota yang diduga terlibat dalam pengawalan masyarakat sipil tersebut. Penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. “Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti,†tuturnya. Sebelumnya diberitakan, mobil patwal dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021). Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan. Awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi. “Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah. Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi,†ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto. (bbs/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: